Dinar Candy Berbikini di Jalan, Deddy Corbuzier: Pornoaksi di Mananya?

Senin, 09 Agustus 2021 - 12:53 WIB
loading...
Dinar Candy Berbikini...
Dinar Candy Berbikini di Jalan, Deddy Corbuzier: Pornoaksi Dimananya? Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Dinar Candy disebut melakukan pornoaksi usai menggunakan bikini di jalan . Terkait hal tersebut, Deddy Corbuzier pun mempertanyakan letak pornoaksi yang dilakukan Dinar.

Pria 44 tahun itu mengaku tak setuju jika DJ asal Jawa Barat ini terkena pasal terkait pornografi. Pasalnya bukan hanya Dinar saja yang pernah mempertontonkan aksi berbikini di media sosial.

"Menurut gue ini lucu. Banyak orang yang mengatakan ini melanggar hukum, pornoaksi. Pornoaksi tapi selebgram-selebgram yang foto bikini di mana-mana itu gimana?," kata Deddy dikutip dari kanal YouTube-nya, Senin (9/8).

"Dia foto pakai bikini juga di jalanan, di Bali pakai bikin di mana-mana. Nggak pornoaksi," sambungnya.


Ia mengaku bingung dan mencoba berpikir dimana letak pornoaksi dari penampilan sahabatnya itu. Terlebih, wanita 28 tahun itu tetap menerapkan protokol kesehatan dan tak membuat rusuh.

"Tapi pornoaksi di mananya gitu? Kalau dia telanjang di jalan lari-larian, ODGJ nanti katanya," tanya Deddy.

"Kalau saya tidak setuju Dinar Candy ditangkap sama polisi. Dia menyatukan bangsa, dia pakai masker, tetap prokes, kerusuhannya hanya di sosial media, tapi juga nggak rusuh-rusuh banget. Lagian dia bikinian bukannya udah sering?," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, akibat aksinya tersebut Dinar Candy dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar akibat hal tersebut.


Kendati demikian, Dinar dikabarkan tak ditahan oleh pihak berwajib . Ia hanya diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)